Pemilih Tunanetra Butuh Waktu 5 hingga 7 Menit Saat Pencoblosan

  • Rabu, 03 April 2019 - 20:44:29 WIB | Di Baca : 1134 Kali

SeRiau - Jelang pesta demokrasi yang berlangsung pada 17 April 2019, sejumlah pihak telah melakukan persiapan seperti simulasi pencoblosan yang dilakukan secara berkala oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Dalam simulasi ini, dijelaskan mengenai tata cara pencoblosan dan juga cara melipat surat suara dengan rapi.

Berdasarkan simulasi, KPU mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas saat pencoblosan tak jauh beda dengan pemilih biasa, yaitu 5 menit hingga 7 menit.

Salah satu tunanetra yang juga relawan dalam memperjuangkan hak suara penyandang disabilitas, Agatha Febriany (30) menyatakan, para difabel harus mendapatkan informasi terbaru mengenai kandidat yang akan dipilih, demi efisiensi waktu.

"Harus update info-info siapa yang nantinya akan dipilih, biar enggak kelamaan di dalam bilik TPS," ujar Agatha saat ditemui di rumahnya pada Rabu (3/4/2019).

"Apalagi cuma dibatasi satu TPS untuk 300 orang atau pemilih, soalnya penduduk di sini kebanyakan jadi dibikin dua TPS," ujar dia.

Pernyataan Agatha ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Menurut dia, tiap TPS memang didesain setidaknya untuk 300 pemilih. Dengan demikian, setiap pemilih diperkirakan membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit.

"Karena itu desain pemilih maksimal 300 pemilih tiap TPS. Undang-undang mengatur maksimal 500 pemilih tiap TPS," ujar Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

"Dalam tiap TPS dibuat empat bilik suara sehingga dalam waktu bersamaan bisa empat pemilih nyoblos bersamaan," ujar Hasyim.

Menurut dia, jika pemilih difabel ternyata memerlukan waktu lebih dari 7 menit untuk melakukan pencoblosan, nantinya akan dibantu oleh pendamping atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hasyim juga mengatakan bahwa simulasi KPU sudah terlaksana di Tangerang, Banten dan Bogor, Jawa Barat sebelum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Adapun simulasi tersebut dalam rangka mendesain pemilih per TPS. Simulasi terakhir setelah penerbitan PKPU, dilakukan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Semua KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat simulasi serupa," kata dia. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar