Bowo Pangarso Butuh Waktu Sebulan Isi 400 Ribu Amplop 'Serangan Fajar'

  • Selasa, 02 April 2019 - 23:50:55 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - KPK mulai membuka amplop-amplop yang diduga berisi uang suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso untuk kebutuhan penyidikan.

Uang senilai Rp 8 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana itu tersimpan dalam 400 ribu amplop di 84 kardus. Diduga, uang dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam amplop itu disiapkan untuk serangan fajar di daerah pemilihannya jelang pileg.

KPK menduga butuh waktu cukup lama untuk mengisi amplop-amplop itu dengan uang. Bahkan diduga dibutuhkan waktu sebulan.

"Kalau dari informasi selama proses penyidikan ini berjalan diduga proses memasukkan uang pada amplop 400 ribuan amplop itu membutuhkan waktu sekitar 1 bulan itu dari informasi yang kami dapatkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (2/4).

Menurut Febri, penyidik perlu memeriksa setiap amplop guna memastikan isinya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

"Jadi satu persatu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung dan itu akan menjadi bagian dari informasi yang dituangkan pada berkas pemeriksaan atau berkas acara dalam kasus ini," ujar Febri.

Febri pun berharap proses penghitungan jumlah uang dari amplop dapat dilakukan secepat mungkin untuk melancarkan proses penyidikan perkara ini. Sejauh ini, penyidik baru membongkar 5 dari 84 kardus.

"Kami harap proses untuk perhitungannya bisa lebih cepat ya tapi sampai dengan hari ini kami baru bisa menghitung kardus yang ketiga artinya masih ada sekitar 79 kardus lagi dan 2 kontainer yang harus kami buka semuanya untuk memastikan Apakah semua berisi uang Rp 20 ribu atau sebagian Rp 50 ribu," ucap Febri.

Terkait perkara ini, Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 89,4 juta. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Namun diduga Bowo sudah pernah menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar) sebelumnya. Uang itu diduga sudah bercampur dengan uang-uang dari hasil gratifikasi yang diterima Bowo.

Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar dalam 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang sudah tersusun dalam 400 ribu amplop. KPKmenduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar