Pastikan 'Cap Jempol' di Amplop Bowo Sidik, KPK: Tak Ada Nomor Urut

  • Selasa, 02 April 2019 - 20:37:35 WIB | Di Baca : 1173 Kali

SeRiau - KPK menyebut ada 'cap jempol' pada setidaknya amplop dari 3 kardus yang disita dalam perkara yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Namun KPK memastikan tidak ada nomor tertentu pada amplop-amplop itu.

"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Sejauh ini KPK menyebut amplop-amplop itu digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' dalam pemilu. Sebab, Bowo diketahui kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Kami harap proses ini dilihat semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yang berlaku. Jadi KPK meminta semua pihak untuk tidak mengait-ngaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah penegakan hukum," kata Febri.

Sebenarnya total ada 82 kardus dan 2 kontainer yang berisi 400 ribu amplop yang disita KPK. Dalam 400 ribu amplop itu KPK menemukan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Namun sejauh ini yang baru dibongkar KPK adalah amplop-amplop di dalam 3 kardus yang totalnya Rp 246 juta.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar