Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi

  • Selasa, 02 April 2019 - 19:02:34 WIB | Di Baca : 1159 Kali

SeRiau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

Pada Februari 2019 rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18%. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17%.

"Fintech terus kita awasi (NPL-nya)," ujarnya saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Wimboh menambahkan, perlunya pengawasan disebabkan jika dibaiarkan bisa merugikan para investornya. Karena selama ini pinjaman yang disalurkan oleh fintech berasal dari lendernya atau investornya.

"Fintech ini risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya atau lendernya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investor mempertimbangkan," katanya.

Sebab menurutnya, risiko terjadinya kredit macet pada fintech ini jauh lebih besar. Apalagi kemudahan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh fintech ini berbeda dengan perbankan.

"Itu memang risikonya besar. Potensi NPL pasti besar, sehingga yang berpikir adalah orang yang investasi dalam peminjam fintech," katanya.

Wimboh menegaskan, pihaknya akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ada beberapa aturan khusus yang dikelaurkan oleh OJK untuk mengatur Fintech

"OJK sudah keluarkan pedoman. Dan kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu," kata Wimboh

"Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut platformnya, sehingga masyarakat pilihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi (di OJK) kita gampang melacak," imbuhnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar