Gara-gara Diadang di Hotel Majapahit, Ahmad Dhani Rugi Rp 40 Juta

  • Selasa, 02 April 2019 - 18:51:32 WIB | Di Baca : 1126 Kali

SeRiau - Ahmad Dhani bercerita tentang dampak pengadangan dan pengusiran dirinya dari Surabaya, Agustus 2018 lalu. Menurutnya dia menelan kerugian hingga Rp 40 juta karena batal liburan ke Kota Batu.

"Terus terang kerugian saya hampir Rp 40 juta. Karena rencana saya berlibur dengan keluarga saya ke Batu-Malang. Kerugian ya beli tiket. Saya tidak berencana pulang. Saya dipaksa oleh polisi," kata kata Ahmad Dhani kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.15 WIB, pentolan band Dewa 19 bercerita bahwa pengadangan dan pengusiran terhadap dirinya tidak hanya terjadi di Hotel Majapahit Surabaya, tempat ia dan keluarga menginap. Tapi juga di Hotel Elmi saat mereka hendak makan siang.

"Mereka tetap mengejar saya. Intinya yang dibilang kapolsek itu, untuk keluar dari Elmi. Tiba-tiba ada massa masuk, kok yang disuruh keluar saya. Yang mau makan saya, kenapa polisi kok mendiamkan mereka yang menyerang saya. Tapi polisi mengusir saya," imbuh Dhani.

Pengalaman tidak berkenan itu Dhani alamiakhir Agustus 2018 saat dirinya hendak menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden yang berlangsung di Tugu Pahlawan. Ia dan keluarga menginap di Hotel Majapahit. Namun di hari deklarasi, Dhani tidak bisa keluar hotel. Ia mengaku mendapat pengadangan.

Seperti yang juga Dhani ceritakan dalam sidang, kondisi tersebut membuat Dhani tergerak bikin video untuk menginformasikan keadaan di hotel pada rekan-rekan di Tugu Pahlawan.

Nahas, dalam video tersebut Dhani menyebut para pengadang dengan kata 'idiot'. Perkataan tersebut dilaporkan ke polisi dan menyeret pencipta lagu Laskar Cinta itu ke meja hijau. Kini ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (11/4/2019) mendatang. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar