Alamat Pemesan Vanessa Tak Jelas, Surat Panggilan Balik ke Jaksa

  • Senin, 01 April 2019 - 20:15:08 WIB | Di Baca : 1261 Kali

SeRiau - Aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjadi saksi untuk terdakwa muncikari Tentri Novanto, dalam sidang perkara prostitusi online yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 April 2019. Dia satu-satunya saksi yang hadir dari total enam saksi yang dipanggil jaksa. 

Sejatinya, selain Vanessa, dipanggil pula untuk bersaksi pria pemesan kencan Vanessa, yakni Rian Subroto, dua penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menggerebek Vanessa saat di hotel, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila, dan mantan Puteri Indonesia Fatya Ginanjarsari. Namun hanya Vanessa yang hadir. 

Vanessa dihadirkan untuk dimintai keterangan, untuk terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto yang digelar terpisah. Namun sidang yang digelar hanya sidang terdakwa Tentri. Pihak terdakwa Endang tidak mau disidang dengan alasan belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik kepolisian. 

Di dalam sidang, menurut Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto, Vanessa mengungkapkan dirinya menerima duit Rp35 juta. Tapi Vanessa mengaku kecewa dengan pemberitaan atas dirinya. "Dia kecewa dengan ada pemberitaan, demikian itu saja. Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan, baru satu saja," ujarnya usai sidang.

Soal saksi lain, Novan mengatakan, Kejaksaan telah mengirim surat panggilan kepada enam saksi, termasuk Rian Subroto. Surat panggilan dikirim ke alamat yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. "Alamat di BAP surat dikirim ke rumahnya di Lumajang," ujar jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu. 

Namun, surat panggilan itu balik ke kantor Kejaksaan, diduga karena salah atau tak jelas alamatnya. Pihak Polda Jatim pernah menyampaikan bahwa di Kartu Tanda Penduduk, Rian beralamat di Jakarta. 

Ketika ditanya apakah jaksa juga mengirim surat untuk Rian ke Jakarta sesuai KTP, Novan menjawab, "Kami patokannya hanya yang ada di BAP." (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar