Soal Penghapusan TPP, Guru Sertifikasi Paparkan Hasil Pertemuan 3 Menteri Dihadapan Komisi III, 

Kemendikbud Tidak Larang Pemerintah Daerah Anggarkan Tunjangan Untuk Kesejahteraan Guru

  • Senin, 01 April 2019 - 17:23:15 WIB | Di Baca : 1560 Kali
Pertemuan Guru dan Komisi III Terkait Tunjangan Tambajan Penghasilan

 

SeRiau- Terkait penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur didalam Perwako no 07 Tahun 2019 hingga saat ini belum menemukan kata sepakat antara Pemerintah Kota Pekanbaru bersama para guru sertifikasi dan pengawas se Kota Pekanbaru. 


Sesuai pemaparan Ketua Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) kota Pekanbaru Asmardi dihadapan Komisi III DPRD kota Pekanbaru, bahwa inti dari pertemuan guru sertifikasi, pengawasan dan PGRI ke tiga Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu pada intinya membolehkan pembayaran TPP sebagaimana kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.  

Dijelaskan Asmardi, kehadirannya bersama perwakilan Pemko Pekanbaru, PGRI Pekanbaru, guru bersertifikasi, dan utusan PB PGRI, ke kantor Kemendikbud pada Kamis (28/3) lalu diterima oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji.

Pada saat itu, pihaknya mengonfirmasi argumentasi Walikota Pekanbaru Firdaus bahwa di dalam Perwako Nomor 7/2019, disebut yang menghalangi Pemkot memberikan TPP bagi guru sertifikasi salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33/2018.

"Hasilnya, Pak Sesditjen GTK mengatakan bahwa Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah kota memberikan kesejahteraan kepada guru. Itu keputusannya. Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi," Ungkap Asmardi saat di Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Senin (1/4/2019)

Pada prinsipnya, lanjut pengawas salah satu sekolah di Pekanbaru ini, Kemendikbud justru mendukung pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik dalam bentuk tunjangan tramsportasi, TPP atau nama lain yang bertujuan mensejahterakan pendidik.

Sementara pertemuan ke Kantor KemenPAN-RB menemukan hasil bahwa, KEMENPAN-RB pada prinsipnya memperbolehkan pembayaran TPP dan disetujui oleh pihak DPRD. 

"Pada prinsipnya kalau memang pemda mengizinkan untuk itu (TPP), dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya wali kota Pekanbaru," jelas Asmardi.

Bahkan pertemuan ke Kemendagri menurut Asmardi hasilnya sama, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pemda menganggarkan TPP.

Untuk itu, Asmardi dkk akan menunggu surat resmi dari ketiga kementerian tersebut kepada Pemkot Pekanbaru. Sebab, yang bersurat ke kementerian adalah wali kota Pekanbaru.

"Kita berharap kepada walikota tolong pertimbangkan tututan kami ini. Tidak ada hal-hal yang melarang. Kami menuntut yang berimbang. Kami sama dengan PNS lain. Dan kami berharap pernyataan pak wali yang mengatakan jika pemerintah pusat membenarkan TPP ini maka pemerintah kota Pekanbaru akan merevisi Perwako tersebut, sekarang Pemerintah pusat sudah membenarkan dan tinggal menunggu surat resminya, maka kami berharap pak wali tidak lari dari pernyataan beliau," Pungkas Asmardi. 

Pertemuan para pengawas ini diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis, didampingi Dian Sukheri dan anggota Komisi III lainnya. (***) 





Berita Terkait

Tulis Komentar