283 Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan di Hari Terakhir Pelaporan LHKPN

  • Ahad, 31 Maret 2019 - 16:22:42 WIB | Di Baca : 1198 Kali

SeRiau - Masih banyak anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK di hari terakhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (31/3). Hingga Minggu siang, ada sekitar 283 anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN.

Direktur LHKPN KPK Isnaini mengatakan, sampai saat ini DPR masuk dalam kategori instansi dengan tingkat pelaporan yang masih rendah. Pasalnya, angka kepatuhan dari lembaga legislatif ini masih di bawah 50 persen.

“Kalau yang masih rendah, menurut data kami, DPR. DPR pusat ini (persentase kepatuhan) masih 49,1 persen,” ungkap Isnaini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/3).

Menurut Isnaini, data kepatuhan ini bisa menjadi rujukan masyarakat dalam memilih caleg di Pemilu 2019.

“Kemudian juga karena ini menjelang pemilu, mungkin nanti dalam rangka memilih wakil kita yang jujur, dapat melihat kira-kira siapa anggota DPR yang sekarang ini telah melaporkan dan siapa yang belum,” katanya.

Secara keseluruhan, jumlah pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN adalah 339.707 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 235.611 pejabat sudah melapor, sementara 31.403 pejabat sampai saat ini masih belum melapor.

Ini artinya angka kepatuhan pelaporan LHKPN ke KPK baru mencapai 68,36 persen. Angka tersebut sedikit meningkat dari data pelaporan per Sabtu (30/3) siang yang tercatat 65 persen.

“Ini adalah hari terakhir untuk pelaporan LHKPN. Posisi sampai dengan tadi pagi, jam 8 pagi, dari sekitar 300-an ribu wajib lapor LHKPN, baru melaporkan sekitar 68,36 persen,” ungkap Isnaini.

Menurut Isnaini, hingga Minggu pagi, sudah ada sekitar 139 instansi yang 100 persen pejabatnya melaporkan LHKPN. Instansi-instansi tersebut mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kepada para pimpinan instansi yang telah berhasil melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” terang Isnaini.

Sementara itu, Isnaini mengimbau kepada pejabat yang belum melaporkan LHPN untuk melaporkannya. Ia juga mendorong para pimpinan di masing-masing instansi menegur atau memberi sanksi administrasi kepada pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN.

“Kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB, kami mengharapkan kepada pimpinan instansi lembaga nanti sampai tanggal 31 masih ada wajib lapor di lingkungannya masing-masing yang melaporkan agar di kenakan sanksi administrasi yang berlaku di instansinya masing-masing,” ungkapnya.

Berikut data pelaporan LHKPN per 31 Maret 2019, pukul 11.00 WIB:

Eksekutif. Wajib lapor: 269.225 orang = sudah lapor: 188.455 orang, belum lapor: 8.077 orang (persentase pelaporan: 70,00%)

Yudikatif. Wajib lapor: 23.877 orang = sudah lapor: 14.089 orang, belum lapor: 9.788 orang (persentase pelaporan: 59,01%)

Legislatif-MPR. Wajib lapor: 8 orang = sudah lapor: 6 orang, belum lapor: 2 orang (persentase pelaporan: 75,00%)

Legislatif-DPR. Wajib lapor: 556 orang = sudah lapor: 273 orang, belum lapor: 283 orang (persentase pelaporan: 49,10%)

Legislatif-DPD. Wajib lapor: 133 orang = sudah lapor: 97 orang, belum lapor: 36 orang (persentase pelaporan: 72,93%)

Legislatif-DPRD. Wajib lapor: 17.526 orang = sudah lapor: 8.747 orang, belum lapor: 8.779 orang (persentase pelaporan: 49,91%)

BUMN/BUMD. Wajib lapor: 28.382 orang = sudah lapor: 23.944 orang, belum lapor: 4.438 orang (persentase pelaporan: 84,36%)  (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar