Pengacara Vanessa Angel Batal Ajukan Praperadilan

  • Sabtu, 30 Maret 2019 - 08:06:21 WIB | Di Baca : 1212 Kali

SeRiau - Pengacara Vanessa Angel, Rahmat Susanto sebelumnya menyebut akan mengajukan praperadilan. Hal ini lantaran melihat dari penyidikan kasus Vanessa yang dinilai Rahmat terlampau lama.

Namun, selang dua hari sebelum masa penahanan Vanessa di Dittahti Polda Jatim habis, ternyata berkas Vanessa telah dinyatakan lengkap atau P21. Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pun langsung dilakukan. 

Akhirnya, Vanessa beserta barang bukti kasus diserahkan Polda Jatim pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Vanessa pun dikirim ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. 

Melihat hal ini, Rahmat mengatakan pihaknya batal mengajukan praperadilan. Rahmat mengaku masih melakukan konsultasi dengan kuasa hukum lainnya. 

"Hari ini rencananya kita akan ajukan praperadilan, tapi karena sudah P21 nanti kita mungkin konsultasi lagi dengan tim kuasa hukum lain," ujar Rahmat di Surabaya, Jumat (29/3/2019).

Rahmat menambahkan pihaknya juga masih mempertimbangkan jika akan mengajukan praperadilan. 

"Jadi masih dipertimbangkan apakah kita jadi praperadilan, atau menunggu pelimpahan dari kejaksaan," imbuhnya. 

Selain itu, Rahmat menyebut wajar saja jika membatalkan praperadilan Vanessa. Lantaran, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan seminggu setelah penyerahan tahap kedua. Seminggu kemudian pengadilan biasanya menggelar sidang perdana satu perkara.

"Ketentuannya, praperadilan itu gugur ketika surat dakwaan dibacakan," pungkasnya. (**H)

 

Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar