Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35% Berlaku 1 April

  • Jumat, 29 Maret 2019 - 22:50:52 WIB | Di Baca : 1067 Kali

 

 

SeRiau - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan batas tarif bawah tiket pesawat sebesar 5% mulai 1 April 2019. Kenaikan batas bawah tiket pesawat sendiri naik dari 30% menjadi 35%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dinaikannya tarif batas bawah agar tarifnya tidak terlalu murah. Karena menurutnya, tarif yang terlalu murah bisa membuat persaingan usaha antar maskapai tidak sehati.

"Memang kita naikkan menjadi 35%, dari semula 30%. Jadi 35% dari tarif batas atas. Jangan terlalu ke bawah banget. Mereka kalau saling membunuh kan enggak baik," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Menurut Budi, lewat kenaikan batas tarif bawah ini, maka seluruh pihak bisa dilindungi. Dari sisi maskapai akan terlindungi bisnisnya.

Sedangkan dari sisi konsumen juga bisa terlindungi. Karena dengan tarif murah bisa membuat maskapai justru mengabaikan aspek keselamatan penumpang.

"Iya di antaranya itu. Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," katanya.

Kenaikan tarif ini juga ternyata disambut baik oleh pihak maskapai. Mereka menyebut jika kenaikan ini wajar karena hanya naiknya 5% saja.
"Udah Biasa. Biasanya 30% sekarang 35% cuma naik 5% saja. Maskapai setuju," ucapnya.

Mengenai wacana pembayar subclass, Menhub menyebut aturan tersebut tidak jadi dijalankan. Dirinya tidak ingin melakukan intervensi oleh karenanya mengenai tarifnya tetap di tentukan oleh maskapai asalkan masih dikisaran batas bawah yang ditentukan.

"Jadi yang kemarin saya sampaikan mau bikin subclass, enggak jadi. Saya serahkan kepada maskapai untuk menentukan tapi mereka harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat," ucapnya.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar