KPK Duga Serangan Fajar Jadi Fenomena Gunung Es Jelang Pemilu

  • Jumat, 29 Maret 2019 - 18:49:38 WIB | Di Baca : 1215 Kali

SeRiau - KPK menduga serangan fajar menjadi fenomena 'gunung es' jelang Pemilu 2019. KPK berharap Bawaslu lebih gencar melakukan pengawasan.

"Kalau saya melihat ini sebagai sinyal bahwa jangan-jangan ini seperti permukaan gunung es ternyata semua orang melakukan seperti itu. Ini hanya kebetulan, hanya satu yang ketangkap. Saya sangat berharap pada teman-teman Bawaslu harus jauh lebih giat lagi melakukan pemantauan karena kita kemarin contohnya menemukan amplop yang segitu banyaknya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Hal itu disampaikan Agus terkait kasus dugaan suap terhadap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang kemudian ditemukan 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu senilai total Rp 8 miliar. Duit dalam amplop itulah yang diduga untuk serangan fajar.

Agus menyebut kewenangan KPK tak ada untuk menindak kasus dugaan politik uang. Menurutnya, Bowo ditangkap karena uang yang diduga untuk serangan fajar itu berasal dari dugaan suap dan posisi Bowo sebagai anggota DPR.

"KPK kan kewenangannya sulit kalau di situ karena belum tentu orangnya penyelenggara negara. Hanya kebetulan kemarin orangnya penyelenggara negara. Kemarin dari sisi undang-undangnya KPK sangat terbatas kalau nggak salah kan sudah ada pengawasan ya. Ada Bawaslu dan Kepolisian, saya sangat berharap mereka yang lebih aktif," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bowo dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (26/3) hingga Kamis (28/3) dini hari. Dari OTT itu, KPK mengamankan 400 ribu amplop dalam 89 kardus yang tiap amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu.

Total duit dalam seluruh amplop itu senilai Rp 8 miliar. KPK menduga duit itu berasal dari suap yang diterima Bowo.

Adapun Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari Maketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Suap dari Asty itu diduga diserahkan lewat orang kepercayaan Bowo, Indung, yang juga jadi tersangka.

Bowo diduga diberi suap untuk membantu proses perjanjian penggunaan kapal milik PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk keperluan distribusi pupuk. Dugaan suap diterima Bowo dari bantuannya itu berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar yang diterima dari 7 kali pemberian.

Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Nah, uang sekitar Rp 8 miliar itulah yang diduga berada dalam 400 ribu amplop yang kini telah disita KPK. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar