Seleksi Jabatan, Sekjen: Kami Bertindak Berdasarkan SK Menag

  • Rabu, 27 Maret 2019 - 23:38:39 WIB | Di Baca : 1092 Kali

SeRiau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis menyatakan, jabatannya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Diketahui, proses pengisian jabatan tinggi di Kemenag RI saat ini tengah disorot menyusul kasus dugaan jual-beli jabatan Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Romi.

"Pansel itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), jadi Saya sebagai sekjen dan siapapun itu ex oficio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri, jadi cara kerja kami tentu berdasar pada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri tadi itu," terangnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/3).

Nur Kholis hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan Kemenag untuk tersangka Romahurmuziy alias Romi. Ia pun menjelaskan, ihwal rangkap jabatannya ada di dalam aturan manajemen kepegawaian.

"Eselon I tidak bisa dijabat Plt oleh Eselon II, harus dijabat oleh pejabat Eselon I yang lain. Nah, mengapa saya kemudian ditugasi sebagai Plt Irjen, karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag yang sebelum itu, saya sebagai Irjen. Otomatis Irjen kan kosong, tidak boleh ada kekosongan jabatan, sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas Irjen, yang proses ini sudah selesai di kami, di Kemenag," terangnya.

Menurut Nur Kholis, da 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Namun, dia mengaku tak tahu-menahu soal ada dugaan campur tangan dari Romi dalam proses seleksi jabatan.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," ucapnya.

Saat ditanyakan ihwal Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim padahal pernah kena hukuman disiplin, Nur Kholis mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK. ‎Dia enggan membeberkan kepada wartawan.

"Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan  penjelasan. tidak untuk para awak media," terangnya.‎

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dari lima saksi panitia seleksi jabatan tinggi di Kemenag yang dipanggil untuk Romi, penyidik menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama. Selain Nur Kholis, penyidik memeriksa Sekertaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy. Kemudian, Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Kuspriyomurdono.

Sementara satu saksi lainnya Abdul Wahab yang merupakan konsultan dari Romi tak memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan mengirimkan surat namun alasannya tidak jelas. Akan dijadwal ulang lagi pemeriksaannya," tutur Febri.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK sendiri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar