Hercules Ngamuk di Pengadilan, Polisi Cuma Beri Teguran

  • Rabu, 27 Maret 2019 - 23:28:59 WIB | Di Baca : 1438 Kali

SeRiau - Polisi mengaku sudah memberikan teguran pada terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal atas ulahnya yang mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Maret 2019. Teguran ini, agar tokoh preman itu tak sampai kena delik pidana baru.

"Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti, akan merugikan yang bersangkutan juga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi di PN Jakbar, Rabu 27 Maret 2019.

Saat kejadian, Hercules diketahui tak menggunakan borgol. Polisi menjelaskan hal itu tidak dilakukan, lantaran Hercules menggunakan tangan palsu. Namun, saat itu, kata Hengki, ada polisi yang mendampingi.

"Karena tanganya yang satu tangan palsu, satunya palsu oleh karenanya didampingi," ujar dia.

Terkait putusan PN Jakbar yang hanya menghukum Hercules dengan delapan bulan penjara, polisi mengaku tetap mengapresiasi apapun keputusan majelis hakim.

"Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain di sana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ucapnya menyudahi.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 21 November 2018.

Dia ditangkap, karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal, karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.

JPU menegaskan, Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar