Pemerintah Godok Aturan Baru Soal Tarif Pesawat

  • Rabu, 27 Maret 2019 - 21:59:53 WIB | Di Baca : 1183 Kali

SeRiau - Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," jelas Hengki di Jakarta, melalui keterangan resminya, Rabu (27/3)

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. "Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan suasana pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur, harga tiket pesawat sudah selayaknya diturunkan. Namun keputusan tersebut dikembalikan lagi ke maskapai.

"Kita hanya lihat gimana suasana market, harga fuel sudah diturunkan. Kita tidak target, tergantung mereka saja," kata Luhut, di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Luhut, dalam rapat sebelumnya, maskapai sudah bersedia menurunkan harga, dia pun meminta maskapai tidak mengambil keuntungan besar dari penjualan tiket pesawat. "Iya lah (setuju turun). Menko ngerti uang juga. Kau jangan bikin-bikin untung terlalu gede kau," ucap Luhut. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar