MUI Haramkan Golput, KPU: Tak Memilih Itu Mubazir Politik

  • Rabu, 27 Maret 2019 - 00:59:53 WIB | Di Baca : 1092 Kali

SeRiau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap golput di pemilu hukumnya haram. KPU mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan MUI. 

"Ya itu kewenangan MUI, kita hormati. Kami apresiasi agar tingkat partisipasinya tinggi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).

Viryan mengatakan hak pilih merupakan hal penting dalam pemilu. Dia menyebut jangan sampai nantinya warga yang tidak menggunakan hak pilih menyesal. 

"Penting bagi masyarakat agar gunakan hak pilihnya, jangan sampai menyesal setelah pemilunya selesai karena tidak gunakan hak pilihnya," ujar Viryan.

Menurut Viryan, golput merupakan salah satu bentuk mubazir politik. Sebab, negara telah memfasilitasi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

"Bagi saya, kalau masyarakat tidak memilih itu mubazir politik. Kan sudah difasilitasi negara, kemudian masyarakat sudah didata, surat suara sudah disiapkan, pelaksana sudah disajikan tapi nggak digunakan, kan mubazir politik," tuturnya.

Sebelumnya, MUI menegaskan sikap golput dalam pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, sehingga tak ada alasan untuk bersikap golput.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat kepada detikcom, Selasa (26/3).

Fatwa haram golput merupakan hasil ijtimak ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2014. Fatwa ini dinyatakan masih berlaku.

Selain itu, MUI mengatakan negara memerlukan pemimpin sehingga setiap individu wajib memilih selagi ada pemimpin yang baik. 

"Prinsipnya, memilih itu adalah hak. Tapi di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, harus ada pemimpin, karenanya memilih pemimpin bagi individu muslim, itu hukumnya wajib. Kalau tidak memilih, padahal ada pemimpin yang baik, itu hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakpus, pada Selasa (26/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar