MUI Tak Haramkan PUBG, Berikut 3 Rekomendasi untuk Game Online

  • Selasa, 26 Maret 2019 - 22:44:41 WIB | Di Baca : 1328 Kali

SeRiau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI hingga Asosiasi E-Sport membahas terkait PUBG. Pertemuan dalam format FGD ini dilangsungkan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3) dan berakhir pukul 06.45 WIB.

“FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Selasa (26/3).

FGD kali ini semula dikabarkan guna membahas dampak positif dan negatif game PUBG, untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terhadap game tersebut. Namun, alih-alih menjurus ke fatwa, FGD di kantor MUI hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi.

Niam menerangkan, dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasil diskusi.

“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.

“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Niam mengatakan ada catatan terakhir untuk game PUBG tersebut antara lain pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis gameyang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.

Menurut Niam, catatan hasil FGD di atas nantinya akan menjadi acuan atau referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Yang jelas, sejauh ini, belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap game online, termasuk PUBG.

“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” pungkas Naim.

Diberitakan sebelumnya, FGD yang digelar di kantor MUI hari ini merupakan bentuk respons atas maraknya isu yang mengaitkan PUBG dengan penembakan di Selandia Baru. Momen maraknya isu tersebut diambil oleh MUI, tidak saja untuk mendalami soal game PUBG, melainkan untuk membahas fenomena game online secara menyeluruh.

Hadir dalam kesempatan itu yakni perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah, Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Dari luar kelembagaan MUI, hadir dalam FGD yaitu Ketum Asosiasi E-Sport, Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah, Psikolog, Reza Indragiri Amril, hingga Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel Abrijani Pangerapan. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar