Polisi Tahan Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

  • Senin, 25 Maret 2019 - 18:21:24 WIB | Di Baca : 1267 Kali

 

 

SeRiau - Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, menyatakan telah menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, setelah pemeriksaan kelima terhadap dirinya terkait kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).

Jokdri dinyatakan ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"[Ditahan] di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, [untuk] 20 hari ke depan," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).

Hendro menjelaskan Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

Hendro pun menjelaskan perusakan barang bukti itu juga bertujuan agar keterkaitannya dengan kasus pengaturan skor yang sebelumnya telah ditangkap 6 tersangka tidak turut terungkap.

"Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu dirusak," terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa upaya perusakan barang bukti juga bertujuan agar pengungkapan dugaan pengaturan skor lainnya tidak dilakukan.

"Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelas dia.

Sementara, pertimbangan pihak satgas untuk tidak langsung menahan Jokdri adalah karena pihak kepolisian memeriksa dia sebagai saksi untuk mencari bukti yang dibutuhkan hingga hari ini.

Diketahui Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu.

Jokdri diduga aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Sementara untuk kasus pengaturan skor, kepolisian menetapkan Hidayat (H), mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, sebagai tersangka.

Penetapan Hidayat ini akibat dugaan keterlibatannya dalam pengaturan skor pada pertandingan Madura FC versus PSS Sleman di kompetisi Liga 2 2018.

Dedi mengatakan peran Hidayat dalam pengaturan skor di laga antara Madura FC dan PSS Sleman ini cukup besar. Selain meminta PSS Sleman untuk dimenangkan dalam pertandingan, Dedi menyebut Hidayat juga berusaha menyuap Manajer Madura FC Januar Herwanto dengan uang sebesar Rp100 juta agar timnya membiarkan PSS Sleman menang.

Dalam kasus ini, Satgas Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka termasuk pemilik PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo (VW) dan lima orang lainnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satgas Anti Mafia Bola pun telah menemukan proses pengiriman uang sejumlah Rp115 juta dari Vigit ke mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar