'Caplok' Pendidikan Advokat, Menristek Hapus Syarat Magang 2 Tahun

  • Senin, 25 Maret 2019 - 09:22:02 WIB | Di Baca : 1300 Kali

SeRiau - Menristekdikti 'mencaplok' penyelenggaraan pendidikan advokat dari Organisasi Advokat. Selain itu, Menristekdikti juga mempermudah Sarjana Hukum jadi advokat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, syarat menjadi cukup selektif, yaitu:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Nah, berdasarkan Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat, syarat menjadi advokat lebih mudah, yaitu:

1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan (minimal 24 SKS).
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus versi Menristekdikti, berhak mendapat gelar advokat, tanpa syarat magang.

"Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar Advokat dan sertifikat Profesi Advokat," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/3/2019). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar