KPK Minta Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Menyerahkan Diri

  • Sabtu, 23 Maret 2019 - 22:46:21 WIB | Di Baca : 1238 Kali

SeRiau - KPK meminta agar Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), menyerahkan diri kepada KPK. Eddy merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Direktur Produksi dan Riset Teknologi, PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

"KPK mengimbau kepada KET (Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro), untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

Eddy juga tak ikut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Jumat (22/3) hingga Sabtu (23/3).

Dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan enam orang, yaitu Wisnu, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero), Heri Susanto, Hernanto, Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan seorang supir berinisial HTO.

Dari enam orang itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap. Serta Kenneth Sutardja dan Eddy sebagai tersangka pemberi suap. Mengutip dari situs perusahaan Grand Kartech, Kenneth tercatat sebagai Presiden Direktur di perusahaan tersebut.

Wisnu bersama dengan Alexander diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019. Meski proyek tersebut belum berjalan, KPK menduga sudah ada penerimaan uang dan adanya komitmen fee 10 persen dari proyek di Krakatau Steel tersebut. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu.

Wisnu melalui rekannya bernama Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel. Pada tahun 2019, direktorat itu merencanakan kebutuhan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar