Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Singgung Kampanye Hitam ke Jokowi

  • Jumat, 22 Maret 2019 - 00:41:12 WIB | Di Baca : 1047 Kali

SeRiau - Cawapres Ma'ruf Amin dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu (APP) ke Bawaslu RI karena dianggap membiarkan hoax. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai laporan tersebut salah alamat.

Ma'ruf dilaporkan karena dianggap membiarkan saat seseorang berceramah di hadapannya dengan menyebut tak akan ada lagi acara zikir di Istana jika Jokowi kalah pada Pilpres 2019. Momen tersebut terdapat dalam video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu.

"Saya kira salah kalau mereka (APP) melaporkan ke Bawaslu. Tidak ada unsur yang hoax dan kampanye hitam yang disampaikan dalam video itu," kata Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, saat dimintai tanggapan, Kamis (21/3/2019).

Dalam video yang beredar ke publik, di hadapan Ma'ruf, seorang penceramah menyebut Hari Santri dan acara zikir di Istana tinggal kenangan jika Jokowi-Ma'ruf kalah pada Pilpres 2019. Bahkan penceramah itu juga menyebut Nahdlatul Ulama (NU) akan punah jika Ma'ruf kalah.

Menurut Ace, tak ada yang perlu dipertanyakan dari pernyataan tersebut. Ace menegaskan bahwa Hari Santri dan acara zikir di Istana memang baru digagas sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.

"Tidak ada yang salah kan dengan pernyataan seorang kiai dalam video itu yang menyatakan bahwa Abah, Kiai Ma'ruf Amin, sebagai ulama NU yang terus berjuang untuk NU, Hari Santri, dan tradisinya NU lainnya," jelasnya.

"Benar kan bahwa Hari Santri itu ditetapkan di era Pak Jokowi? Istigasah dan tahlil di Istana bersama para ulama yang diselenggarakan Majelis Zikir Hubbul Wathon juga di era Pak Jokowi. Itu benar adanya," imbuhnya.

Saat inilah Ace menyinggung soal kampanye hitam ke Jokowi. Selain tidak ada unsur hoax, politikus Golkar itu juga menilai bahwa penceramah dalam video itu juga tidak menjelek-jelekan tokoh lain.

"Apakah dalam video itu menyebut capres lain dan menjelek-jelekan capres lainnya seperti video ibu-ibu di Karawang yang jelas-jelas menyebut Pak Jokowi akan melegalkan pernikahan sejenis, prozina, dan lain-lain?" ujar Ace.

Sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu RI. Pelapor menilai cawapres nomor urut 01 itu tidak mengkampanyekan anti-hoax karena tidak menegur penceramah dimaksud. Ma'ruf dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya kan ungkapan itu belum tentu ada kebenarannya. Kenapa mesti kalau berarti itu kan ada tuduhan kepada 02 ketika 02 akan memenangkan pemilihan ini berarti itu artinya tidak akan ada lagi zikir dan tahlil di Istana. Memang dalam hal ini diucapkan oleh seorang ustaz dalam ceramah itu dan dihadiri KH Ma'ruf Amin. Sebagai cawapres, kenapa melakukan pembiaran. Yang kami sesalkan itu," kata kuasa hukum Wahid Hasyim, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar