Bicara soal Korupsi, Ma'ruf Amin Singgung Kebocoran Keuangan Negara

  • Selasa, 19 Maret 2019 - 22:52:21 WIB | Di Baca : 1132 Kali

SeRiau - Cawapres Ma'ruf Amin berbicara tentang penanganan korupsi di Indonesia. Ma'ruf menilai harus ada upaya yang lebih dalam mengembalikan kebocoran keuangan negara akibat korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam diskusi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). Awalnya, Ma'ruf menilai pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami peningkatan yang signifikan.

"Meskipun demikian, apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara baik yang di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita yang mana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," kata Ma'ruf.

Namun, Ma'ruf menilai upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara akibat korupsi belum maksimal. Menurut Ma'ruf ada beberapa penyebab, salah satunya yakni masih terbatas fungsi dan kewenangan penegak hukum.

"Faktor lain adalah tidak adanya ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terutama pada aset atau uang yang telah dilarikan ke luar negeri ini. Nah ini saya kira perlu ada upaya-upaya yang serius ya," papar Ma'ruf.

Cawapres nomor urut 01 itu menuturkan upaya mengembalikan juga harus dilakukan dengan strategi yang matang. Salah satu kebijakan alternatif, sebut Ma'ruf, yakni restorative justice atau penanganan kasus di luar pengadilan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal maka konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya mesti di kedepankan terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ma'ruf lalu berbicara tentang cost benefit analysis. Dia mengatakan, jangan sampai biaya penanganan kasus korupsi justru lebih besar daripada nominal kerugian negara yang dikejar.

"Sebagai contoh tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang relatif sedikit ketika dilakukan penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga ke lapas. Maka bukan, mungkin biaya yang dikeluarkan oleh negara justru akan lebih besar daripada nilai kerugian keuangan negara. Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam," jelas Ma'ruf. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar