Suharso Monarfa Plt Ketum PPP, Akhmad Muqowam Sebut Inkonstitusional

  • Sabtu, 16 Maret 2019 - 23:48:11 WIB | Di Baca : 1048 Kali

SeRiau - Suharso Monarfa ditunjuk menjadi Plt Ketum PPP menggantikan Romahurmuziy (Rommy) yang diberhentikan dari posisinya karena berstatus tersangka di KPK. Politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional.

"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah konstitusional," ujar Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2019).

Muqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar.

Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan.

"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.

"Di luar nama-nama tersebut, secara politik akan menghadirkan pro-kontra lagi, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP, mengingat konflik PPP beberapa waktu yang lalu, juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyetujui penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP. Mbah Moen menyebut Suharso punya kapabilitas menggantikan Rommy yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Tadi itu mestinya pengganti (Romahurmuziy). wakil-wakil ketum, tapi ada kesepakatan rupanya nggak ada yang sanggup. Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, (sedangkan) wakil-wakil ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Rommy (menjabat ketum)," ujar Mbah Moen kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Apa alasan Mbah Moen menyetujui Suharso? "Suharso punya jabatan tinggi sebagai penasihat presiden dan (agar) Pemilu ini tetap tenang," tuturnya.

Sementara itu, Waketum PPP Reni Marlinawati menjelaskan, AD/ART PPP mengatur mengenai posisi Plt ketum yang harus diisi oleh Waketum PPP. Namun karena pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka posisi Plt Ketum bisa dijabat meski bukan waketum.

"Tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," kata Reni dalam jumpa pers. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar