Saksi Sebut Irwandi Tak Ingin Eks-GAM Memalak Pengusaha

  • Jumat, 15 Maret 2019 - 07:04:34 WIB | Di Baca : 1119 Kali

 

SeRiau - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Aceh Timur, Angga mengaku kerap meminta jatah kepada sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Aceh.

Angga beralasan terpaksa meminta jatah lantaran Pemerintah Indonesia dinilai tak pernah memberi bantuan pada mantan kombatan GAM pasca-perjanjian damai Helsinki. 

"Kami memang minta, misal kebun, kami datangi ke mereka. Dulu kami namakan itu pajak Nangroe. Kami minta dengan baik-baik, enggak kasar, mereka pun enggak menolak," ujar Angga saat bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3) malam. 

Angga menyebut permintaan jatah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik hingga senjata. Ia menyatakan tak pernah melapor pada Irwandi selaku mantan petinggi GAM terkait permintaan jatah proyek itu. 

Menurutnya, Irwandi justru mengingatkan agar para mantan kombatan tak lagi meminta jatah pada kontraktor karena khawatir akan merusak perdamaian di Aceh. 

"Beliau ini ingatkan kami, jangan meminta, hentikan apa pun bentuk yang ganggu perdamaian," ucapnya. 

Kebiasaan minta jatah itu masih Angga lakoni hingga saat ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Sekarang masih kami minta tapi enggak seperti dulu. Karena kebutuhan kami juga, karenasetelah perjanjian Helsinki tidak terealisasi juga hak-hak kami sampai sekarang," tutur Angga.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar pada kasus korupsi DOKA tahun 2018. Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.

Uang itu diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh untuk memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar