Pajak Baru Otomotif Diduga Dongkrak Harga Mobil Konvensional

  • Jumat, 15 Maret 2019 - 07:01:32 WIB | Di Baca : 1248 Kali


SeRiau - Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menilai dua tahun bukan waktu ideal bagi perusahaan otomotif menyesuaikan regulasi atau skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mengenakan cukai kendaraan berdasarkan emisi.

"Kalau lokalisasi plus minus lima tahun. Tapi kalau ditanya produsen siap atau tidak ya siap, tinggal impor saja. Tidak masalah. Baterai impor. Jadi semua tergantung arah pemerintah," kata Soerjo di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Menurut Soerjo, alasan lima tahun sangat masuk akal, karena para pelaku otomotif dalam negeri tidak ingin sekadar menjadi perakit atau bahkan penjual. Keinginan terbesar Toyota adalah memproduksi seluruh komponen mobil yang menyangkut kebijakan tersebut.

Sebelumnya dikabarkan bahwa wacana keringanan PPnBM bakal menghitung berdasarkan emisi kendaraan, bukan kapasitas mesin kendaraan. Aturan baru ini diharapkan bisa menumbuhkan populasi kendaraan 'bersih' di pasar Tanah Air.

Dalam draf yang diusulkan tertera program untuk mendukung percepatan mobil ramah lingkungan seperti KBH2 atau mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC). mobil hybrid, plug-in hybrid,murni listrik, fuel cell, dan flexy engine.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memprediksi PPnBM bisa berlaku mulai 2021. Menurutnya Airlangga itu sudah berdasarkan pertimbangan kesiapan seluruh pelaku industri mobil. Airlangga bilang butuh dua tahun hingga pengusaha sanggup menyesuaikan antara teknologi dengan PPnBM.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," ucap Airlangga.

Soerjo menjelaskan waktu dua tahun menghadapi aturan PPnBM baru dampaknya agen pemegang merek (APM) hanya menjadi pemasok kendaraan.

"Nah dua tahun udah dicek belom. Dua tahun itu apa dengan fasilitas semi CKD, atau CKD pure. Lokalisasi di mana semua electrical wiring, baterai," ujar dia.

Wacana PPnBM Baru Masih Abu-abu

Dari kacamata TAM, skema perhitungan PPnBM yang diusulkan Kemenkeu masih perlu diperjelas mengenai kategori kendaraan yang akan mendapat insentif. Sebab kebijakan tersebut masih menimbulkan asumsi-asumsi dari pelaku industri otomotif di dalam negeri.

"Bisa saja (dua tahun). Tapi skema harus dipastiin, skema diproduksi dalam negeri atau skema assembly line. Kalau skema assembly line (perakitan) dua tahun bisa," ucap Soerjo.

Karena masih dalam situasi abu-abu, Director of Sales & Marketing Division Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro melihat insentif pajak kendaraan justru akan mendongkrak harga jual kendaraan mesin konvensional. 

Namun hal tersebut tidak dipermasalahkan jika bertujuan untuk meningkatkan volume penjualan mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan mobil listrik.

"Kecuali nanti kita kaitkan dengan sekarang yang ditunggu-tunggu pemerintah kaitan dengan mobil listrik. Itu sebetulnya paling ditunggu, misalnya mobil listrik apa import duty, atau PPnBM dibedakan dari konvensional. Itulah makanya kami sudah siap," ucap Irwan.

Sampai saat ini, pihak MMKSI masih mengamati perkembangan regulasi mobil ramah lingkungan yang segera diterbitkan oleh pemerintah.

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar