BPN Nilai Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Rugikan Prabowo

  • Kamis, 14 Maret 2019 - 19:00:00 WIB | Di Baca : 1097 Kali

SeRiau - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Unomenilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila presiden tidak harus cuti untuk berkampanye merugikan pihaknya. Namun BPN tetap menghormati putusan itu.

"Yang pasti merugikan kami, tapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja," ucap juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain Andre menyebut putusan itu sekaligus menguntungkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres petahana. Sebab, menurut Andre, Jokowi leluasa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Ya tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre.

Andre pun membanding-bandingkan masa sekarang dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY disebut Andre selalu cuti ketika berkampanye.

"Dulu cuti (SBY), sekarang nggak, jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti. Ya spesial buat Pak Jokowi," ucap Andre.

Sebelumnya MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye. Aturan itu dimuat dalam UU Pemilu Pasal 299 ayat 1 di mana Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar