Rapat dengan KPU, DPR Kritisi Masalah WNA Masuk DPT

  • Rabu, 13 Maret 2019 - 22:54:20 WIB | Di Baca : 1066 Kali

SeRiau - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu membahas perkembangan persiapan Pemilu 2019.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto masih mengkritisi masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khususnya soal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melaporkan masih adanya 17,5 juta orang dalam DPT belum terverifikasi.

"Ini penting dengan waktu tersisa dengan instrumen bekerja bisa konfirmasi ulang atas dugaan BPN Prabowo-Sandi tersebut," kata Yandri Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Selain itu, Yandri juga menyoroti masalah Warga Negara Asing (WNA) yang juga masuk dalam DPT. Menurutnya masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut terkait perjelasan masalah tersebut.

Senada dengan Yandri, Anggota Komisi II lainnya, Firman Soebagyo juga mengkritisi hal yang sama termasuk kepemilikan e-KTP WNA. Firman meminta pembuatan e-KTP untuk WNA dihentikan sementara hingga pemilu selesai.

"Saya mendukung proses e-KTP bagi WNA dihentikan hingga pemilu. Ke depan saya usul KTP asing agar berbeda warna dari KTP WNI," ungkapnya.

Hal itu langsung di respons Ketua KPU Arief Budiman. Dia menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti masalah itu. Termasuk soal temuan yang diungkap oleh BPN Prabowo-Sandi.

"Sudah kita tindaklanjuti. Pokoknya setiap ditemukan lagi, langsung kita perintahkan untuk dihapus. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu kita," ucap Arief. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar