Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

  • Rabu, 13 Maret 2019 - 20:04:47 WIB | Di Baca : 1201 Kali

SeRiau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong masa hukuman Ahmad Dhani dalam vonis bandingnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, hanya menghukum Dhani pidana satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara satu tahun," kata majelis hakim tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI diakses VIVA dari laman Mahmakah Agung, Rabu 13 Maret 2019. 

Di tingkat banding ini, perkara Ahmad Dhani disidangkan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Ester Siregar, dan Hakim Muhammad Yusuf, serta Hakim Hidayat selaku anggotanya.

Pada pokoknya, majelis hakim tetap memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar