Fahri Akui Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet: Tak Ada Alasan Menahan

  • Rabu, 13 Maret 2019 - 06:57:58 WIB | Di Baca : 1156 Kali

SeRiau - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui mengajukan diri sebagai penjamin bagi terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, agar status Ratna bisa menjadi tahanan kota. Ia menilai polisi tak memiliki alasan untuk menahan Ratna.

"Tidak ada alasan apapun menahan Ratna Sarumpaet. Dan menahan Ratna Sarumpaet itu, seorang perempuan tua berumur 70 tahun itu --yang berkata bohong--, hanya akan membuat rezim ini tampak semakin bengis dan semakin melanggar HAM," kata Fahri kepada kumparan, Rabu (13/3).

Fahri berharap polisi segera melepaskan Ratna dari penjara. Dengan alasan kemanusiaan, Fahri menganggap pelepasan Ratna adalah keputusan yang layak. 

"Tetapi karena sudah masuk ke pengadilan, ya, sudahlah, kita percaya. Mudah-mudahan hakim diketuk hatinya membebaskan beliau (Ratna)," ucap Fahri.

Penjaminan agar menjadi tahanan kota pertama kali diungkapkan Ratna usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Ratna dan kuasa hukumnya meminta majelis hakim memindahkan penahanannya di rumah.

“Ajukan (kembali) karena ada penjamin baru. Pak Fahri Hamzah,” kata Ratna saat tiba di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang, Selasa (12/3).

Ratna saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia akan mengajukan permohonan menjadi tahanan kota usai Fahri bersedia menjadi penjaminnya.

Di kasusnya, Ratna didakwa dengan dua kasus. Pertama, menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Pada September 2018 lalu, Ratna mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri polisi, penganiayaan tersebut adalah hoaks. 

Belakangan, Ratna mengakui semua kebohongannya dan menyatakan bahwa wajah babak belur di wajahnya adalah efek samping usai menjalani operasi sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargologan (SARA), yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Melalui kuasa hukum, Ratna mengajukan keberatan atau eksepsi atas dua dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Ratna, dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 19 Maret 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar