Menpora Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Suap Hibah KONI

  • Senin, 11 Maret 2019 - 23:24:28 WIB | Di Baca : 1214 Kali

SeRiau - KPK menyatakan bakal memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyidikan kasus dugaan suap hibah KONI. Saksi-saksi itu termasuk Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Untuk proses persidangan, tentu kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya. Apa dari unsur pejabat-pejabat di Kemenpora ataupun saksi-saksi yang namanya sudah disebut dalam dakwaan tersebut. Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil, misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Febri juga mengatakan KPK bakal mendalami peranan pihak lain dalam kasus ini. Nantinya fakta-fakta lebih lanjut bakal dibeberkan di persidangan.

"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai level Menpora, kemudian deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, juga penjabat di KONI. Nah, peran dan pengetahuan masing-masing ini itu akan kita uraikan di pengadilan," jelasnya.

Nama Miftahul Ulum sebelumnya disebut dalam dakwaan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI. Keduanya didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Jaksa menyebut dugaan suap itu diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Nah, dalam rangkaian pemberian suap itu rupanya diduga ada main mata yang melibatkan Miftahul.

"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar