Regulasi Plastik Berbayar Dibahas Kembali

  • Jumat, 08 Maret 2019 - 20:53:10 WIB | Di Baca : 1206 Kali

SeRiau - Tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat menerapkan kantong plastik berbayar disejumlah ritel dan swalayan Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang ada di Kota Pekanbaru ini.

Namun karena protes dari sejumlah masyarakat, penerapan ini berhenti sampai sekarang. Kedepan kebijakan ini akan diterapkan kembali dengan regulasi yang lebih jelas.

Namun ada beberapa ritel yang terus menerapkan aturan plastik berbayar tanpa berkonsultasi dengan Pemko Pekanbaru.

Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berencana memanggil pihak ritel untuk membicarakan persoalan ini.

"Regulasinya sedang dibuat. Jadi memang akan ada undangan untuk pihak ritel. Intinya ya penerapan plastik berbayar ada dampak positifnya untuk mengurangi limbah plastik," kata Zulfikri selaku Kepala DLHK Pekanbaru, Jum'at (8/3).

Dijelaskannya, penerapan kantong plastik berbayar tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan. Namun dalam perjalanannya dibatalkan dengan berbagai sebab. Namun Zulfikri meyakini, kantong plastik berbayar ini efektif mengurangi limbah kantong plastik.

Menurutnya, selain menguntungkan pihak ritel, penerapan plastik berbayar juga sebagai edukasi untuk masyarakat Pekanbaru. Masyarakat yang ingin belanja dapat membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar