Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko: Bedakan Kritik dengan Pelanggaran UU

  • Jumat, 08 Maret 2019 - 18:44:47 WIB | Di Baca : 1073 Kali

SeRiau - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet menjadi tersangka penghinaan TNI. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta semua pihak membedakan kritik untuk membangun dengan sikap yang melanggar undang-undang negara.

"Ini yang penting dibedakan, mana kritik membangun mana melanggar undang-undang. Ini harus pandai-pandai (dibedakan)," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha KSP, Jumat (8/3/2019).

Menurut Moeldoko, saat ini ada kecenderungan orang yang mengkritik pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan yang matang atau asal mengeluarkan pernyataan. Mantan Panglima TNI itu mengingatkan, semua yang dilakukan memiliki implikasi yang dapat berurusan dengan hukum. 

"Ada kecenderungan sekarang ini ngomong aja, begitu kena semprit (penegak hukum) minta maaf. Kedua kecenderungan tidak mengaku, 'eh ini bukan kami'. Karena semua kata itu memiliki implikasi, psikologi, menyinggung orang lain, prajurit, implikasi politik, implikasi hukum. Itu ya berurusan oleh penegak hukum, ini hal yang perlu kita pikirkan bersama. Sehingga cara-cara untuk subsistem bernegara itu bisa menjadi sebuah sistem yang baik, jangan nanti ngaco gitu," jelasnya.

Moeldoko pun menegaskan, negara memberikan tempat yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi. Hal ini karena negara menjamin kebebasan berekspresi warganya.

"Tapi harus dibedakan antara kebebasan berekspresi yang ada (dengan) kecenderungan melanggar undang-undang. Atau kebebsan ekspresi yang sifatnya kritik membangun," imbuhnya.

Dikatakan Moeldoko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat terbuka dengan kritik yang dilakukan untuk membangun.

"KSP membuka seluas-luasnya, silakang ngomong apa saja kita dengarkan, tidak ada kita alergi dan membatasi cara berekspresi. Tetapi terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum itu di luar domain kami, itu sepenuhnya domain tugas kepolisian, kami tidak bisa ikut campur," tuturnya.

Sebelumnya, Robetus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Hal itu dilakukan Robertus saat berorasi di aksi Kamisan. Polisi pun akan memanggil sejumlah saksi dari peserta aksi Kamisan saat Robet berorasi.

"Penyidik akan membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi yang nanti dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar