Sara Djojo: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Baru akan Dibahas Mei 2019

  • Rabu, 06 Maret 2019 - 22:34:00 WIB | Di Baca : 1194 Kali

SeRiau - Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) memastikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak mandek. Menurutnya, RUU P-KS baru masuk DPR pada 2017 dan sudah tidak masuk dalam Prolegnas.

"Kalau kita bicara soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tetap saya sampaikan bahwa yang pertama bahwa RUU ini baru masuk ke DPR tahun 2017, baru masuk ke Komisi VIII dan dibuat panjanya awal 2018 sehingga ada RUU yang sudah masuk Prolegnas prioritas dari tahun 2014 harus dibahas terlebih dahulu," ujar Sara setelah menghadiri laporan catatan tahunan Komnas Perempuan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

"Jadi RUU ini bukan mandek atau lamban, tapi karena masih banyak UU yang masih menunggu giliran. Kedua, kalau kita bicara soal polemik, saya rasa karena kekurangpahaman orang-orang terhadap draf yang disebarluaskan. Draf itu adalah draf awal, bukan draf akhir. Pembahasan pun belum dilakukan. Kemungkinan besar pembahasan baru dilakukan bulan Mei," imbuhnya.

Sara optimistis bisa memenuhi target merampungkan RUU P-KS pada bulan Agustus 2019, yang telah dibahas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia pun ingin bekerja sama dengan civil society organization (CSO) untuk memastikan agar tidak ada kata-kata yang multitafsir.

"Kalau di pembahasan RUU yang lain sebenarnya bisa, yang hanya menjadi catatan kan hanya di beberapa pasal. Jadi di beberapa pasal dan ayat itu kami memerlukan bantuan CSO untuk memastikan bahwa kata-kata yang digunakan tidak multitafsir. Itu saja. Bukan hanya definisi, tapi soal hal lain yang harus kita pastikan saja itu tidak mengandung hal-hal kontroversial," ucapnya.

Sara, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, memandang bahwa RUU P-KS adalah sesuatu yang penting. Namun ia tak ingin berpendapat soal pandangan fraksi lain terhadap RUU ini.

"Kalau dari kami, yang mendukung RUU ini yaitu Gerindra dan PDI Perjuangan, tentunya bagi kami ini penting. Kalau dari fraksi lain belum ada penyuaraan, harus ditanya ke mereka. Saya nggak mungkin mewakili suara mereka," tuturnya.

Lebih lanjut Sara menilai ada kesalahpahaman dari pihak yang tidak mendukung RUU ini. Soal substansi dalam RUU, Sara menegaskan jika DPR menyuarakan aspirasi dari rakyat.

"Bagi yang tidak mendukung, saya rasa karena ada kesalahpahaman. Bagi yang mendukung perlu untuk membahas soal jalan tengah. Tapi saya rasa ini cuma masalah kata-kata saja. Kalau soal mendukung, apakah ingin menghapus kekerasan seksual, pasti semua mendukung," ujar Sara.

"Kalau soal substansi, saya tekankan lagi, DPR adalah wakil rakyat, jadi rakyat yang harus bersuara. Kita ini mewakili dan saat mewakili pasti ada yang memiliki pemahaman yang lebih konservatif dan ada yang liberal. Apakah itu salah? Saya rasa tergantung perspektif setiap orang," pungkasnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar