Ratna Sarumpaet Berharap Status Tahanan Kota Dikabulkan

  • Rabu, 06 Maret 2019 - 09:11:54 WIB | Di Baca : 1206 Kali

SeRiau - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet berharap dirinya menjadi tahanan kota. Tim pengacara Ratna mengajukan status tahanan kota kliennya dengan penjamin Atiqah Hasiholan.

"Saya berharap hari ini dikabulkan ya," kata Ratna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/4/2019).

Terkait persiapan sidang hari ini, Ratna tak banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.

"Ya yang nyiapan lawyer lah. Bukan saya," ujar Ratna.

Sementara itu, pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan ada dua poin utama yang akan disampaikannya dalam dalam sidang eksepsi. Dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa kabur.

"Pertama tentang penerapan pasal 14 ayat 1 uu 1 1946. Kami melihat penerapannya tidak tepat diterapkan di dalam masalah ibu ini. Pertama karena ini masalh delik materil, delik materil yang dipentingkan di situ adalah akibat dari perbuatan itu. Dalam pasal 14 ayat 1 uu 1946 itu akibatnya itu adalah keonaran, dalam surat dakwan itu, itu keonaran tidak dibuat oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

"Kedua, kami melihat dakwaan itu tidak disusun sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b dimana di situ dijelaskan dakwan itu disusun secara jelas, lengkap dan cermat. Kami melihatnya tidak seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, permintaan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet disampaikan pengacara di dalam sidang. Pengajuan tahanan kota sebenarnya sudah dua kali dilakukan saat proses penyidikan. Namun permohonan itu ditolak.

Tim pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.

"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," kata pengacara Ratna Sarumpaet. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar