Kasus Suap Meikarta, Bos Lippo Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Selasa, 05 Maret 2019 - 18:53:13 WIB | Di Baca : 1187 Kali

SeRiau - Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai Billy terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas Kabupaten Bekasi. Suap itu untuk memperlicin berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

"Mengadili dan menyatakan Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Billy dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hakim menilai total uang suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. 

Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.

Sedangkan para pihak yang menerima suap selain Neneng Hasanah yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Hakim menilai perbuatan Billy telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar