Hingga Februari 2019, KLHK Sudah Tetapkan 7 Hutan Adat

  • Ahad, 03 Maret 2019 - 22:38:21 WIB | Di Baca : 1046 Kali

SeRiau - Sampai Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 7 hutan adat. Di antaranya Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada masyarakat hukum adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat. 

"Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2019).

Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili Presiden RI Joko Widodo pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat Banten. Sejalan dengan maklumat yang dihasilkan dari Riungan 5 tahunan SABAKI ke-11 yang mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat. 

"Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI, Kanta. 

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) sehingga hutan adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya, Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak yang telah mengurai 522 masyarakat adat di Kabupaten Lebak. 

Iti juga mengatakan selama ini masyarakat adat mengalami kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani. Dengan adanya pengakuan hutan adat, masyarakat dapat berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," katanya. 

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat sebanyak 34 unit seluas keseluruhan 17.659 hektare dan pencadangan hutan adat sebanyak 1 unit seluas 5.172 hektare.

Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama 3 hari, yakni pada 1-3 Maret 2019. Acara ini dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Sukabumi di Jawa Barat, serta Kabupaten Lebak dan Pandeglang di Banten. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar