Bolehkah Relawan Paslon Adakan Baksos? Ini Penjelasan Bawaslu Balam

  • Kamis, 28 Februari 2019 - 20:52:09 WIB | Di Baca : 1235 Kali

SeRiau - Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali menegaskan bahwa bahan kampanye yang sah dan boleh dibagikan oleh peserta Pemilu berupa stiker, kalender, alat minum atau makan, pakaian, penutup kepala, pin dan alat tulis, yang bernilai maksimal Rp 60.000,-. 

Ketentuan tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bahan kampanye lain seperti pamflet, poster, stiker, dilarang untuk dipasang dan ditempelkan di ruang publik seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan. 

Jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman beserta pepohonan di ruang publik juga menjadi tempat terlarang untuk menempel atribut kampanye. 

Lalu bagaimana dengan kegiatan bakti sosial (baksos) yang diadakan oleh relawan paslon, parpol maupun caleg? Di mana dalam kegiatan tersebut terdapat unsur pembagian sembako, yang tidak termasuk dalam bahan kampanye yang boleh dibagikan. 

Destiawan, S.H., M.H., selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan, "Semua tim pendukung parpol, paslon maupun caleg, baik itu dari kalangan pendukung, simpatisan, panitia pelaksana/LO, harus ditinjau dahulu apakah tergabung dalam catatan yang disetorkan partai politik pada Bawaslu atau tidak."

Ia melanjutkan, jika tim itu terdaftar maka harus ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) sehingga Bawaslu dapat melakukan pengawasan dan pencegahan materi yang dilarang dalam kegiatan. 

Demikian pula jika tim tidak terdaftar, meskipun tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan baksos, namun kegiatan tersebut harus memiliki ijin yang diajukan oleh partai politik bersangkutan baik dari pelaksana kampanye, tim kampaye gabungan partai politik atau suatu partai kepada Bawaslu. 

Laki-laki yang akrab disapa bang Destiawan itu berulang kali menegaskan, "materi kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan lambang negara dan mengandung isu sara," ujarnya, kamis (28/2).

Melalui penuturannya, Bawaslu juga memberi himbauan kepada seluruh tim kampanye baik pendukung maupun simpatisan untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan berpolitik. Dan yang terpenting, menjunjung tinggi demokrasi yang jujur, adil, bebas dan rahasia. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar