Pleidoi, Billy Sindoro Kukuh Tak Urus Proyek Meikarta

  • Kamis, 28 Februari 2019 - 06:56:37 WIB | Di Baca : 1162 Kali

 

SeRiau - Terdakwa Billy Sindoro bersikukuh tidak pernah terlibat ataupun turut mengurus perizinan proyek Meikarta. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2). 

Billy pun menjelaskan posisi tiga terdakwa lain yakni Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi. Dia membantah mempekerjakan ketiganya untuk mengurus izin proyek Meikarta di Bekasi. 

"Saya pribadi tidak pernah mengurus perizinan Meikarta dan saya juga tidak pernah meminta Pak Fitra, Pak Henry apalagi Pak Taryudi yang tidak saya kenal bahkan sampai kasus ini terjadi saya tidak pernah mengenal. Mereka datang ke Jakarta tanpa inisiatif saya," kata Billy di persidangan. 

Menurutnya, ketiga terdakwa langsung berkomunikasi dengan Lippo Cikarang. Ia membantah masuk ke tim pusat dalam pengurusan proyek Meikarta. 

"Saya tidak ada dan tidak pernah ambil alih proses perizinan Meikarta. Menurut saya, hanya ada satu saksi Satriadi merasa ada sebutan itu saat di IKG tapi semua saksi yang lain saat hadir tidak mengetahui. Pak Toto bilang hanya ada satu tim yaitu timnya Edi Soes," ujar Billy. 

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Billy didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. 

Pada kesempatan itu, jaksa membantah materi pleidoi Billy yang mengaku tidak pernah terlibat terkait perizinan proyek Meikarta. Keterlibatan Billy diketahui dari kesaksian Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. Dalam persidangan, Edi Soes menyebut tim pusat ditugaskan mengurus perizinan Meikarta dan dipimpin Billy Sindoro. 

"Terkait proses perizinan Meikarta, ada perbuatan terdakwa Billy Sindoro yang didukung pernyataan dari saudara saksi Edy Soes bahwa ada tim pusat yang dipimpin Billy Sindoro," kata jaksa. 

Adapun perbuatan terdakwa dalam perizinan, lanjut jaksa, terekam dalam alat bukti screen shot percakapan Billy dengan Fitra Djaja, serta terdapat rekaman percakapan via telepon. 

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa dimulai pada 9 Agustus 2017 hingga Oktober 2018,. Keseluruhan membahas laporan Meikarta disampaikan Fitra kepada Bis, Fanta, Babe (kode untuk Billy). 

"Hal ini dibenarkan oleh Christopher Mailool ketika ada percakapan antara Christopher dengan Fitra. Pada sidang sebelumnya, komunikasi tersebut dibenarkan Chrsitopher di mana terkait keputisan yang memutuskan adalah babe atai Billy," tutur jaksa. 

Selain itu, jaksa juga memaparkan peranan Billy dalam perizinan Meikarta sebagai pelaku intelektual. 

"Peranan terdakwa Billy tentu tidak langsung memberikan uang ke pihak terkait karena posisinya sebagai intellectual dader, artinya semua tidak terlaksana tanpa keputusan Billy melalui perantara Christopher," ujar jaksa. 

Jaksa pun menjelaskan pertemuan Billy dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membicarakan perizinan proyek Meikarta. Meskipun dalam pleidoinya, Billy membantah pertemuan itu membahas Meikarta dan membahas soal uang. 

"Terdakwa pernah bertemu Bupati Neneng pada Januari 2018, pernah membicarakan Meikarta di Hotel Axxia Cikarang. Terkait janji Rp10 miliar yang disampaikan Billy adalah terkait proses perizinan Meikarta," kata jaksa. 

Selanjutnya, dalam menanggapi pembelaan penasihat hukum Billy, jaksa menyebutkan ada keterlibatan terdakwa dalam hal mengukur jumlah uang yang harus diberikan kepada Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan. 

"Kami telah uraikan secara jelas dan runut waktu ke waktu, 10 Agustus 2017 ada percakapan Billy dengan Fitra. Semua laporan Fitra selalu disampaikan ke Billy Sindoro. Billy Sindoro akan memutuskan terkait pengeluaran uang untuk Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin," jelasnya. 

Hakim lalu bertanya kepada penasihat hukum para terdakwa terhadap replik jaksa. Namuan penasihat hukum Billy tetap menolak tuntutan jaksa. Begitu juga dengan jaksa yang teguh dalam tuntutannya. 

"Jadi penasihat hukum tetap pada pembelaan. Jaksa juga tetap pada tuntutannya. Tinggal majelis hakim mempersiapkan putusan. Baik, sidang pembacaan putusan tanggal 5 Maret 2019 hari Selasa. Waktunya sore jam 3," kata hakim.

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar