Polisi Buru Pengunggah Informasi Hoaks WNA Masuk DPT Pemilu

  • Rabu, 27 Februari 2019 - 22:42:09 WIB | Di Baca : 1244 Kali

SeRiau - Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri oknum yang mengunggah ke media sosial terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebab, berita tersebut bohong alias hoaks.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyatakan, sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, bahwa WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun, WNA itu wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/2/2019).

Soliyah mengaku langsung melakukan koordinasi ketika mendengar adanya kabar WNA terdaftar di DPT sebagai peserta Pemilu 2019. "Kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan menelusuri penyebar berita bohong di media sosial terkait adanya WNA yang dikabarkan masuk dalam DPT Pemilu 2019. "Cyber patrol yang dimiliki Polres Cianjur berkoordinasi dengan Cyber Mabes Polri akan menelusuri pelaku yang memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta itu," katanya. 

Pihaknya juga mendorong KPU dan Disdukcapil untuk mengsinkronkan kembali data yang salah itu agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan data pemilih untuk pemilu serentak yang akan digelar pada April 2019. (**H)


Sumber: okezone.com





Berita Terkait

Tulis Komentar