Mendagri Tak Lanjuti Putusan Bawaslu soal Ganjar dkk, Ini Respons Kubu Prabowo

  • Selasa, 26 Februari 2019 - 18:58:35 WIB | Di Baca : 1120 Kali

SeRiau - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk tidak menindak lanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Jawa Tengah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain.

Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono mengungkapkan, Mendagri seharusnya menindak lanjuti kasus tersebut karena Bawaslu Jateng sudah menegaskan ada pelanggaran dalam netralitas sebagai kepala daerah.

"Setelah diusut oleh Bawaslu Jateng ternyata sebagian besar kepala daerah yang hadir pada pertemuan tersebut melanggar netralitas ASN, jadi kan salah itu," ujar Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurut Ferry, langkah Kemendagri tersebut disayangkan karena potensi dugaan kecurangan oleh ASN menjadi terabaikan.

"Saya mau ingatkan, di negara lain itu kecurangan didiamkan karena adanya people power oleh penguasa. Kita enggak mau negara kita seperti itu," ungkapnya kemudian.

Dia juga menegaskan bahwa ASN sejatinya disiplin untuk mentaati aturan perundang-undangan, khususnya mengenai cuti untuk kampanye.

Sebelumnya, Tjahjo memastikan kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah yang memutuskan Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya bersalah karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo.

Tjahjo pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait keputusan Ganjar dkk sudah diterima. Sebab, ia menyebut bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apa pun.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," lanjut Tjahjo. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar