Pengembalian Duit ke KPK Terkait Suap Proyek Air Minum Jadi Rp 20,4 M

  • Selasa, 26 Februari 2019 - 18:46:47 WIB | Di Baca : 1039 Kali

SeRiau - Pengembalian duit terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR bertambah lagi. Total duit yang dikembalikan dari 55 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) berjumlah Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Febri mengatakan pengembalian itu dinilai KPK sebagai tindakan yang kooperatif. Selain menerima pengembalian uang, KPK juga menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar terkait kasus ini.

"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City dengan estimasi nilai Rp 3 miliar," ujarnya.

Rumah itu disebut Febri merupakan milik saksi. Namun, dia tak menyebut identitas dan mengapa rumah milik saksi itu disita.

KPK sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Kedelapan orang itu ialah:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa. 
3. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat. 
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE; 
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; 
7. Irene Irma, Direktur PT TSP;
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka pihak swasta. Suap itu diduga diberikan agar PT WKE dan PT TSP dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar

Kini, KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene dan Yuliana. Keempatnya segera disidang. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar