Polisi Tetap Proses Kasus Ketum PA 212 Meski Lewati Tenggat Penyidikan

  • Senin, 25 Februari 2019 - 19:05:06 WIB | Di Baca : 1096 Kali

SeRiau - Polda Jawa Tengah menyatakan kasus pidana pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif, telah melampaui tenggat waktu penyidikan selama 14 hari pada 21 Februari lalu. Hal itu sesuai Pasal 480 ayat (1) UU Pemilu. 

Pasal itu berbunyi "Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka" 

"Penyidik diberi tenggat waktu 14 hari untuk proses penyidikannya. Sudah habis masanya tanggal 21 (Februari) kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja saat dihubungi, Senin (25/2).

Meski telah lewat tenggat, kata Agus, kasus Slamet tetap bisa dilanjutkan ke proses penuntutan, sekalipun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang terakhir dijadwalkan pada 18 Februari.

Untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses penuntutan, kata Agus, penyidik Polresta Solo yang menangani perkara ini tengah berdiskusi dengan Bawaslu dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu . 

"Tanpa pemeriksaan tersangka dalam UU Pemilu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam pembahasan Gakkumdu Surakarta untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Diketahui Slamet meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka sebanyak 2 kali. 

Pertama, Slamet yang sedianya diperiksa Rabu (13/2) di Mapolda Jateng meminta agar pemeriksaannya diundur lantaran harus mengisi ceramah di tempat lain. Akhirnya pemeriksaannya dijadwalkan Senin (18/2). 

Namun dalam pemeriksaan Senin (18/2) itu Slamet kembali mangkir dengan alasan flu berat dan tensi tinggi.

Dalam kasus ini, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkampanye di luar jadwal KPU. Saat menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2), Slamet diduga mengarahkan massa agar memilih capres nomor urut tertentu. 

Slamet lalu dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panwaslu Solo. Setelah diperiksa, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet, dan diterukan ke Polresta Solo. 

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk dan memutuskan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut sebagai tersangka. 

Slamet dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar