SPBU Babussalam Larang Plat Merah Isi Premium. Ini Respon DPP Pekanbaru

  • Rabu, 20 Februari 2019 - 18:49:49 WIB | Di Baca : 1408 Kali

SeRiau - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan HR Seobrantas, tepatnya kawasan Pesantren Babussalam, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, melarang mobil dinas atau plat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Dari keterangan sekuriti SPBU yang diketahui bernama Wahyu, larangan plat merah mengkonsumsi premium atau bensin itu sesuai imbauan dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Kata sekuriti SPBU yang mengaku bernama Wahyu, pelarangan itu dari DPRD Pekanbaru, ada suratnya. Tapi begitu ditanya surat dimaksud, mereka tidak bisa menunjukkannya," ungkap  Mawardi, salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (20/2/2019).

Mawardi mengaku kaget dengan adanya pelarangan sepihak oleh SPBU bersangkutan saat hendak mengisi BBM,  Selasa (19/2/2019) malam. Pasalnya, sejauh ini tidak ada larangan resmi dari Pertamina terkait plat merah tak boleh mengisi Premium.

"Karena sejauh ini tidak ada larangan, tentu kita pertanyakan. Hanya saja sekuriti dan pekerja SPBU tidak bisa memperlihatkan surat larangan yang kata mereka dari DPRD Pekanbaru. Mereka cuma bilang suratnya ada, gitu aja," kesal Mawardi.

Tidak Ada Larangan

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, hingga kini pihaknya tidak ada mendapat informasi dari Pertamina soal pelarangan plat merah mengisi Premium di SPBU.

"Kalau ada larangan, tentu Pertamina menyampaikan tembusan ke Pemerintah Kota melalui DPP. Tapi sampai sekarang tidak ada, artinya tidak ada larangan. Lagian Premium kan bukan lagi BBM subsidi," tegas Ingot.

Ketika disebut larangan itu berasal dari DPRD Pekanbaru sesuai keterangan sekuriti SPBU bersangkutan, Ingot kembali menyatakan tidak menerima konfirmasi dari DPRD.

"Kalau memang ada larangan, pihak SPBU harus mensosialisasikan dengan cara menempel pelarangan itu di SPBU, sehingga pengguna plat merah mengetahui," tutupnya.

Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014, Premium ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan karena tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk harga jual sendiri ditetapkan melalui kementerian terkait. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar