Sejak Awal Januari, Kebakaran Telah Hanguskan 497 Hektare Hutan di Riau

  • Senin, 18 Februari 2019 - 01:48:36 WIB | Di Baca : 1194 Kali

SeRiau - Kebakaran hutan dan lahan semakin meluas di Riau. Saat ini, jumlah lahan yang terbakar mencapai 497,7 hektare. Paling luas lahan terbakar di Kabupaten Bengkalis, mencapai 322 hektare.

"Kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya di Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau, seluas 5 hektare. Di Kecamatan Rupat seluas 95 hektare," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger kepada merdeka.com, Minggu (17/2).

Menurut Edwar, hingga kini BPBD Bengkalis masih melakukan pemadaman lanjutan di Talang Mandau dan Pulau Rupat. DibantuTNI Polri, pihak PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Damkar serta masyarakat di sekitar lokasi.

"Kebakaran di Bengkalis semakin meluas dan api sulit dipadamkan karena kurangnya alat pemadaman serta air yang sulit didapatkan di lokasi. Sementara di Talang Mandau, api sudah padam dan petugas masih melakukan pendinginan pada bekas lahan yang terbakar," katanya.

Pendinginan dilakukan agar api tidak membara lagi dan tidak merembet ke lokasi lain. Petugas memastikan agar api betul-betul padam hingga di dalam tanah.

Selain di Bengkalis, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di daerah lain sejak awal Januari 2019, namun api sudah berhasil dipadamkan.

"Di Kabupaten Rokan Hilir seluas 112 ha lahan terbakar, di Dumai 31,5 ha, di Meranti 2,2 ha, di Pekanbaru 16 ha, serta Kampar 14 ha," terang Edwar.

Satgas Udara dari Prajurit TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru membantu upaya pemadaman dengan helikopter. Perkuatan bantuan didukung perusahaan Sinarmas dengan 1 heli jenis Superpuma S332L1 (N5893Y).

"Heli Superpuma sudah melakukan 1 sortie sebanyak 18 kali water bombing, dengan total air sebanyak 72.000 liter," jelas Edwar.

Sementara pihak kepolisian memproses pelaku kebakaran hutan dengan menetapkan 2 tersangka. Satu tersangka di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan satu lainnya di Pelalawan dan sudah diseragkan ke jaksa saat proses tahap II. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar