Aturan Transportasi Online Akan Ditetapkan Sebelum Pilpres

  • Kamis, 14 Februari 2019 - 08:46:24 WIB | Di Baca : 1044 Kali

 


SeRiau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan aturan baru transportasi online Maret 2019 atau sebelum Pipres 2019.  Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bulan Februari ini, peraturan tersebut berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Bulan Februari peraturan ini selesai dibuat. Sampai dengan harmonisasi di Kemenkumham. Awal Maret ditandatangani Menhub maupun diundangkan ke lembaga negara," tutur Budi di Kemenhub, Rabu (13/2).

Dalam aturan akan mencabut kewajiban stiker taksi online, kewajiban kepemilikan tempat penyimpanan kendaraan, kewajiban uji KIR dan aturan mengenai perusahaan taksi online. Budi mengatakan taksi online harus memiliki minimal lima kendaraan agar dapat beroperasi.

"Dalam aturan baru taksi online, perorangan ada izin penyelenggaraan. Jadi sama, mau perusahaan, UMKM atau perorangan. Nanti ada kartu pengawasan dalam bentuk online," kata Budi.

Budi mengatakan dalam peraturan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, mengatur mengenai yang boleh mendirikan dan mengoperasikan adalah badan usaha. Dalam peraturan yang baru ini mengakomodir individu non badan usaha yang ingin mendirikan usaha transportasi online.

"Kita masih mengakomodir tadinya bahwa yang boleh mendirikan atau melakukan kegiatan hanyalah badan usaha, nah sekarang mitra atau perorangan boleh," kata Budi.

Budi mengatakan plat nomor polisi  taksi onlinetetap berwarna hitam. Kendati demikan, nantinya akan ada penomoran khusus untuk taksi online. Pengaturan tersebut berada di ranah kepolisian.

"Plat tetap hitam, nanti ada aturan kepolisaian penomoran tanda khusus, tergantung kepolisian," kata Budi. 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar