Enam Calon Sekjen KPK Gagal Seleksi Tahap Akhir

  • Kamis, 14 Februari 2019 - 06:37:43 WIB | Di Baca : 1015 Kali

 

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendapatkan nama yang akan mengisi posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen). Enam calon sekjen yang mengikuti seleksi tahap akhir berupa wawancara dinyatakan gagal. 

Enam calon yang gagal dalam tahap wawancara, yakni Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Muhammad Zeet Hamdy Assovie; Staf Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty; mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III, U. Saefuddin Noer.

Selain itu ada Guru Besar Universitas Hasanuddin sekaligus Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Winarni Dien Monoarfa; dan Counsel Bahar & Partners Law Firm, Prasetyo. 

"Berdasarkan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi," dikutip dari situs jpt.kpk.go.id. yang diakses pada Rabu (13/2). 

Diketahui, Keenam calon sekjen tersebut lolos dan mengikuti seleksi tahap akhir dengan menyingkirkan ribuan pesaing. Di seleksi gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar, sementara pada gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang melamar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK menghargai dan upaya seluruh calon yang pernah mendaftar dan mengikuti rangkaian proses seleksi selama tahun 2018 lalu. 

"Semoga apapun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," ucap Febri dalam keterangan tertulis.

Ia menyatakan KPK bakal membahas lebih lanjut terkait posisi Sekjen KPK. Febri berharap Sekjen yang terpilih nantinya mampu menjalankan fungsi kesekjenan di KPK.

"Memang KPK sangat berharap sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya. 

Untuk saat ini posisi Sekjen KPK masih diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt). 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar