Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

  • Selasa, 12 Februari 2019 - 23:02:18 WIB | Di Baca : 1522 Kali

SeRiau - Adi Saputra mesti masuk penjara setelah aksi banting-banting motor karena tak terima ditilang polisi. Adi dikenai pasal berlapis atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

Adi langsung ditahan setelah ditangkap pada Jumat (8/2) lalu. Sejak Adi ditahan di Polres Tangerang Selatan, keluarga belum menjenguknya.

detikcom berusaha mendatangi rumah kontrakan Adi di Jalan Rawa Mekar Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/2) pagi. Tidak terlihat aktivitas di kontrakan tersebut. Saat pintu kontrakan diketuk beberapa kali pun tak ada respons.

Pemilik kontrakan, Eli, mengatakan Adi tinggal bersama orang tua dan adiknya di rumah tersebut. Namun, setelah Adi ditangkap polisi, orang tua Adi tak lagi tampak di kontrakan tersebut.

"Sepi sejak pas kejadian ditangkap polisi itu," kata Eli.

Eli mengaku tak tahu soal kepergian orang tua Adi. Eli mengatakan rumah kontrakan tersebut sudah habis tenggat sejak Jumat (8/2) lalu.

Eli menduga mungkin orang tua Adi sedang menenangkan diri. "Ya syoklah, namanya juga orang tua, kalau kita punya anak kayak gitu kan syok banget," ucap Eli.

Kasus Adi bermula saat polisi menilang dirinya karena melaju melawan arus di kawasan BSD, Tangerang. Adi yang memboncengkan pacarnya itu juga tak memakai helm, memakai pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta tak membawa surat berkendara lengkap.

Adi membanting-banting motornya lantaran ditilang pada Kamis (7/2). Dia mengaku kesal karena, selain ditilang, dia berpikir motornya akan disita polisi. Dia tidak bisa menerima karena sudah menabung untuk membeli motor tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui Adi membeli motor gadaian lewat Facebook dari seseorang berinisial D. Motor tersebut ternyata milik Nur Ichsan, yang digadaikan kepada D. Adi kemudian membeli motor itu Rp 3 juta.

Adi dipersangkakan pasal berlapis karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia dijerat Pasal 281, 288, 280, 291, dan 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK, hingga tidak memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan.

Berikutnya, Adi dikenai Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak teregister alias bodong.

Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP junctoPasal 480 KUHP dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 406 KUHP. Adi terancam maksimal 6 tahun penjara. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar