Ketum PAN soal Slamet Maarif Tersangka: Sedikit Bicara Masuk Penjara

  • Selasa, 12 Februari 2019 - 11:11:04 WIB | Di Baca : 1068 Kali

 

SeRiau - Orasi tabligh akbar Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif di Solo, Jawa Tengah, berujung pidana. Berbagai pihak mengkritik penetapan tersangka Slamet atas dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengingatkan rezim Jokowi bahwa demokrasi seharusnya menghadirkan kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran.

"Syarat demokrasi berkualitas adalah kalau penegakan hukumnya adil," kata Zulhas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Zulhas berpendapat, jika penegakan hukum diklaim adil oleh penguasa saat ini, namun faktanya ternyata dirasakan berbeda di masyarakat maka dapat berdampak pada kepercayaan publik.

"Tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," ucap Zulhas.

Meski begitu, Zulhas menghargai hak aparat penegak hukum yang telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Namun, ia kembali mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut cinta ulama serta menghargai kritik dan perbedaan.

"Kalau orang sedikit-sedikit bicara, masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara," ucap Zulhas.

"Keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," tutup Ketua MPR itu. 

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia dianggap berkampanye di luar jadwal saat berorasi di depan massa Tabligh Akbar 212 di Solo Raya, Minggu (13/1). 

Rencananya, Slamet akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pidana pemilu di Polres Solo pada Rabu (13/2) esok pukul 10.00 WIB.

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar