Berkas Perkara Pengaturan Skor Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Jumat, 08 Februari 2019 - 22:47:12 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Satuan Tugas Anti Mafia Bola telah merampungkan berkas perkara untuk enam tersangka dalam dalam kasus dugaan pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (8/2).

Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengaturan skor ini antara lain Priyanto (eks Komisi Wasit Asprov Jateng), Anik (anak Priyanto), Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI), Dwi Irianto atau Mbah Putih, Nurul Safarid (wasit pertandingan), dan Mansyur Lestaluhu (anggota Direktorat Wasit PSSI).

Meski ada enam tersangka, Syahar menyebut hanya lima berkas yang dikirim ke Kejagung. Pasalnya, kata Syahar, berkas perkara untuk Priyanto dan Anik digabungkan dalam satu berkas.

"Berkas Mbah Pri dan anaknya jadi satu, anaknya yang kelola uang masuk yang diterima ayahnya," ujar Syahar.

Satgas Anti Mafia Bola terus memeriksa sejumlah pelaku olahraga khususnya sepak bola untuk mengusut pengaturan skor di Indonesia.

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, sekretaris jenderal PSSI Ratu Tisha dan petinggi PT LIB juga sempat mendapat panggilan dari Satgas Anti Mafia Bola.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pengaturan skor pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada Liga 2 musim lalu.

Penyidik dari Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di sejumlah kantor, yakni kantor PSSI di Kemang dan FX, kantor PT Liga Indonesia (LI) dan PT Gelora Trisula Semesta (GTS) menjelang akhir pekan lalu. 

Satgas pun menemukan dokumen keuangan Persija yang dirusak selain juga ditemukan bukti berupa laporan keuangan dari PT LI dan GTS. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar