Tren Penindakan Korupsi 2018 Merosot, Polri-Kejaksaan Disorot

  • Jumat, 08 Februari 2019 - 07:27:35 WIB | Di Baca : 1191 Kali

 

 


SeRiau - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut angka penindakan kasus korupsi sepanjang 2018 rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Dalam catatan ICW, pada 2018 ada 454 kasus korupsi yang ditindak dengan 1.087 tersangka. Kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun. 

Pada 2016, terdapat 482 kasus dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp1,4 triliun. Sedangkan pada 2017 terdapat 576 kasus dengan kerugian negara Rp 6,5 triliun.

"Pada 2018 terendah dari segi jumlah kasus dan jumlah tersangka," ujar Staff Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di kantornya, Jakarta, Kamis (7/2).

Menurutnya, hal ini menunjukkan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pun juga menurun pada 2018. Namun ICW menyatakan hal ini tidak serta merta karena jumlah kasus korupsi juga turun.

Wana menyebut Kepolisian dan Kejaksaan belum cukup terbuka kepada publik soal jumlah dan kasus korupsi yang ditanganinya. Kondisi ini, kata dia, mempersulit upaya penyampaian kepada publik

"Menurut mereka [kepolisian dan kejaksaan] kasus korupsi yang dipantau ICW lebih kecil daripada yang mereka tangani. Masalahnya mereka tidak mencoba untuk menyampaikan ke publik. Jadi sepemantauan kami yang diekspose ya segitu," ungkapnya.

Wana menjelaskan, pada 2018 jumlah kasus korupsi terbanyak adalah kasus korupsi mark up atau pembengkakan anggaran dengan jumlah 76 kasus. Jumlah tersebut menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp541 miliar.

Melihat penurunan tren penindakan kasus korupsi pada 2018, Wana menyebutkan beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab turunnya tren penindakan kasus korupsi. Salah satunya kemungkinan anggaran yang terbatas.

"Dari segi anggarannya mungkin terbatas, tapi sekali lagi bukan berarti bahwa anggaran yang terbatas menjadikan mereka tidak perform," ujar Wana.

Selain terbatasnya jumlah anggaran, Wana menyebutkan kemungkinan faktor sumber daya manusia (SDM) yang menemukan kesulitan dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi dan kondisi dinamika politik di Indonesia.

KPK dinilai paling aktif tangani korupsi
Berdasarkan kinerja institusi penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi, ICW menilai KPK merupakan institusi yang paling aktif dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian menurun, sedangkan KPK menunjukkan kinerja meningkat sejak 2015," jelasnya.

Meskipun secara kuantitas jumlah kasus yang ditangani KPK paling sedikit yaitu 57 kasus, Wana mengatakan KPK bekerja lebih baik karena hanya memiliki satu kantor.

Sedangkan kepolisian dengan 535 kantor dan kejaksaan dengan 520 kantornya berhasil menindak masing-masing 162 kasus dan 235 kasus. "Artinya ada kejaksaan dan kepolisian yang diduga sama sekali tidak menangani kasus korupsi," ujar Wana menegaskan.

 

 

Sumber CNN Indonesia

 





Berita Terkait

Tulis Komentar