Komisi III DPR Tunda Pemilihan Dua Hakim MK

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 23:16:10 WIB | Di Baca : 1031 Kali

SeRiau - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bagi 11 calon. Sedianya 2 dari 11 calon itu dipilih pada Kamis (7/2) malam ini. 

Penundaan keputusan itu dilakukan hingga masa reses DPR berakhir. Rencananya Komisi III akan memilih hakim MK pengganti Aswanto dan Wahiduddin Adams pada 12 Maret. 

"Kita lihat mereka (2 hakim MK) habisnya 21 Maret, ya masih memungkinkan. Akhirnya kita putuskan (pemilihan) tanggal 12 Maret setelah reses," Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/2). 

Trimedya menuturkan kesepakatan penundaan dilakukan salah satunya karena setiap fraksi membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi internal. 

"(Keputusan) itu kan berkembang hari ini. Banyak kemudian permintaan-permintaan jangan diteruskan hari ini. Ya mungkin juga harus pada konsolidasi internal di masing-masing fraksi ini," kata dia.

Setelah masa reses, kata Trimedya, Komisi III juga akan mendengarkan masukan dari para tim ahli terkait kualitas para calon hakim. Tim ahli itu terdiri dari lima nama yakni Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruarar Siahaan yang merupakan eks hakim MK serta ahli hukum UGM Eddy OS Hiariej, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. 

"Tapi sebelumnya karena tim ahli ini sudah mendampingi kami selama tiga hari, kita berharap mendengarkan juga. Karena kita mau mendengar orang per orang seperti apa penilaian mereka," ucapnya. 

Berkut 11 calon hakim MK yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan: 

1. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
2. Aidul Fitriciads Azhari 
3. Bahrul Ilmi Yakup 
4. M Galang Asmara 
5. Wahiduddin Adams 
6. Refly Harun 
7. Aswanto 
8. Ichsan Anwary 
9. Askari Razak 
10. Umbu Rauta 
11. Sugianto  (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar